Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Bagian Kuda
Rasulullah (ﷺ) membagi harta rampasan sebagai dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk manusia.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) membagi harta rampasan sebagai dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk manusia.
Shahih oleh Darussalam
Dari 'Ubadah bin As-Samit: "Nabi (ﷺ) biasa memberikan seperempat dari harta rampasan perang di awal ekspedisi, dan sepertiga saat kembali." Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Abbas, Habib bin Maslamh, Ma'n bin Yazid,
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Hawalah al-Azdi: Utusan Allah (ﷺ) mengutus kami untuk mendapatkan harta rampasan, tetapi kami kembali tanpa mendapatkan apa-apa. Ketika beliau melihat tanda-tanda kesedihan di wajah kami, b
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (s.a.w) memberikan sepertiga dari harta rampasan setelah beliau menyisihkan sepertiga.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memberikan seperempat dari harta rampasan sebagai imbalan setelah khumus dipotong, dan sepertiga setelah khumus dipotong ketika beliau kembali.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memberikan seperempat harta rampasan kepada mereka yang menyerang musuh di awal dan sepertiga kepada mereka yang menyerang di akhir.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) menetapkan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk penunggangnya (dari harta rampasan perang).
Shahih
Harta rampasan telah dihalalkan untukku.
Shahih
Ketika Allah memberikan harta rampasan perang kepada Rasul-Nya pada hari Hunain, beliau membagikan harta rampasan itu kepada orang-orang yang baru saja dipersatukan hatinya (dengan Islam), tetapi tidak memberikan apa pun
Shahih
Nabi (ﷺ) berkata, "Saya memberikan kepada orang-orang ini yang baru saja meninggalkan kekufuran (dan memeluk Islam) agar hati mereka tertarik. Tidakkah kalian senang bahwa orang-orang mengambil harta sementara kalian mem
Shahih
Dari Abdullah: Ketika Nabi (ﷺ) membagikan harta rampasan perang Hunain, seorang pria dari kalangan Ansar berkata, "Dia (yaitu Nabi) tidak bermaksud untuk mencari keridhaan Allah dalam pembagian ini." Maka saya datang kep
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwas, telah menceritakan kepada kami Said bin Masruq, dari Abayah bin Rifa'ah, dari ayahnya, dari kakeknya, Rafi' bin Khadij, ia berkata, "A
Shahih oleh Al-Albani
Ketika harta rampasan (fai') datang kepada Rasulullah (ﷺ), beliau membagikannya pada hari itu; beliau memberikan dua bagian kepada seorang yang sudah menikah dan satu bagian kepada seorang yang lajang.
Shahih
Pada hari Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi (harta rampasan perang Khaibar) dengan perbandingan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk prajurit infanteri.
Shahih oleh Darussalam
Harta Banu An-Nadir adalah termasuk harta rampasan perang yang Allah berikan kepada Rasul-Nya yang tidak diperoleh oleh kaum Muslimin dengan mengerahkan kuda atau unta.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ memberikan kepadanya harta rampasan seorang lelaki yang ia bunuh pada hari Hunain.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) membagikan harta rampasan pada hari Khaibar, memberikan tiga bagian kepada penunggang kuda, dua bagian untuk kuda, dan satu bagian untuk orang.
Shahih
Nabi (ﷺ) melakukan Umrah, berangkat dari Al-Jirana di mana beliau membagikan harta rampasan dari Hunain.
Shahih
Dari Urwa al-Bariqi, Nabi (ﷺ) bersabda, 'Kuda adalah sumber kebaikan, yaitu pahala (di akhirat) dan harta rampasan, hingga Hari Kiamat.'
Shahih
“Seorang Nabi dari para Nabi melakukan perang. Dia berkata kepada kaumnya: "Janganlah ada yang mengikuti saya, orang yang telah menikahi seorang wanita dan ingin berhubungan dengannya tetapi belum melakukannya; dan orang