Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 849 hadits
…Apakah kamu akan menjualnya?" Saya menjawab dengan afirmatif dan menjualnya kepada beliau. Ketika beliau tiba di Madinah, saya membawa unta itu kepada beliau di pagi hari dan beliau membayar harganya.
…Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan bagian dari seorang hamba dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga hamba tersebut (yang diperkirakan secara adil), maka dia harus memerdekakannya …
…memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup untuk…
…bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan…
Diriwayatkan dari Aisyah, "Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Wala adalah bagi orang yang memberikan perak (membayar harga) dan melakukan kebaikan (memerdekakan setelah membayar harga)."
Aisyah berkata: "Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih rendah dari harga perisai, baik itu turs atau hajafah, dan…
…lelaki dari sahabatnya telah berjanji untuk memerdekakan budaknya setelah kematiannya, tetapi karena ia tidak memiliki harta lain selain budak itu, Nabi ﷺ menjual budak itu seharga 800 dirham dan mengirimkan…
…uang untuk memerdekakannya secara penuh, maka hendaklah harga hamba tersebut dinilai oleh seorang yang adil dan memberikan kepada mitra-mitranya harga bagian mereka dan memerdekakan hamba tersebut; jika tidak (yaitu…
…"Seharusnya yang memerdekakan memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar sisa harga budak tersebut (yang harus dinilai secara adil) dan para pemilik saham lainnya mengambil harga…
…bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, maka pembebasannya harus dilakukan sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari hartanya jika ia memiliki cukup harta; jika tidak…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.