Sekitar lebih dari 1000 hadits
al-Hasib, Rasulullah ﷺ bersabda: "Para hakim ada tiga jenis, satu di
wa sallam bersabda: "Jika seorang hakim memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai
bersabda: "Barangsiapa yang mencari jabatan hakim di antara kaum Muslimin hingga
ﷺ mengutusku ke Yaman sebagai hakim, dan aku bertanya: Wahai Rasulullah,
berselisih harus duduk di depan hakim.
putranya: Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang hakim tidak boleh memutuskan antara dua
Hakim bin Hizam berkata, "Saya bertanya
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang hakim memberikan keputusan, setelah berusaha sebaik
Abu Bakrah saat dia menjadi hakim di Sijistan: Janganlah kamu memutuskan
seseorang. Salah satu yang dijadikan hakim berkata kepada mereka: Apakah kalian
'Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika seorang hakim memutuskan dan berusaha mencapai kesimpulan
berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam Hakim dan keputusan adalah milik-Nya. Mengapa
Abi Bakrah - yang merupakan hakim Sijistan - mengatakan: 'Janganlah kamu
Masruq, dia berkata: "Jika seorang hakim menerima hadiah, maka dia telah
mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Seorang hakim tidak boleh mengadili antara dua
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam: "Saya bertanya kepada
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam: "Rasulullah صلى الله
Dari Hakim bin Hizam: Saya berkata kepada
Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: "Aku
Umm Hakim, putri Usayd, melaporkan dari ibunya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.