Shahih oleh Darussalam
Bab Hadd sebagai Kafarat
Siapa di antara kalian yang terkena hadd, maka hukuman baginya telah dipercepat, dan itu adalah kafarat baginya, jika tidak, maka urusannya terserah Allah.
Shahih oleh Darussalam
Siapa di antara kalian yang terkena hadd, maka hukuman baginya telah dipercepat, dan itu adalah kafarat baginya, jika tidak, maka urusannya terserah Allah.
Shahih
Tidak ada yang boleh dijatuhi lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus Hadd dari Hudud Allah.
Shahih oleh Darussalam
Jika saya melaksanakan hukuman Hadd kepada seorang lelaki dan dia mati, saya tidak akan merasa kesal, kecuali dalam kasus orang yang minum khamr.
Shahih oleh Darussalam
Mukatab merdeka sesuai dengan apa yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya); hukuman Hadd harus dilaksanakan padanya sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya); dan ia mewarisi se
Shahih oleh Darussalam
Hati-hati agar kalian tidak mengabaikan ayat rajam, jangan sampai ada yang berkata, Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya telah melihat Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) telah me
Shahih oleh Darussalam
Dari Said bin al-Musayyab, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata: "Hati-hati jangan sampai kalian mengabaikan ayat rajam dan (jangan biarkan) seseorang berkata: 'Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari As-Sa'ib bahwa: 'Umar bin Al-Khattab keluar menemui mereka dan berkata: "Saya mencium bau minuman dari si fulan, dan dia mengatakan bahwa dia telah meminum At-Tila' (jus anggur yang mengental). Saya ber
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak sengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu dikenakan denda empat puluh unta hamil.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid Al-Azdi, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, dari Mu'adh bin Jabal, ia berkata: "
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, laksanakanlah hukuman hadd terhadap budak-budakmu, baik yang sudah menikah maupun yang belum.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata: "Jika aku melaksanakan hukuman hadd kepada seorang lelaki dan ia mati, aku tidak akan merasa sedih, kecuali dalam kasus khamr; jika (orang seperti itu) mati, aku akan membay
Shahih
Saya datang. Dan dalam riwayat yang disampaikan atas nama Haddab (kata-katanya): Saya kebetulan lewat di dekat Musa pada malam Isra ketika saya berada di dekat gundukan merah (dan menemukan dia) sedang berdoa di dalam ku
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa ash-Sha`bi berkata: Seorang pezina yang sudah menikah dibawa kepada ‘Ali. Ia memberinya seratus cambukan pada hari Kamis dan melemparnya dengan batu pada hari Jumat. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu me
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Ibn 'Abbas that: Hilal bin Umayyah accused his wife in the presence of the Prophet (ﷺ) of (committing adultery) with Sharik bin Sahma'. The Prophet (ﷺ) said: "Bring proof or you will feel the Hadd (p
Shahih oleh Darussalam
Li'an pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Sharik bin As-Sahma' (berzina) dengan istrinya. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal itu. Nabi (ﷺ) berkata: '(Bawalah) empat saksi, jika tida
Shahih oleh Darussalam
Dari Huzain Abu Sasan Ar-Raqashi, bahwa sekelompok orang dari Kufah datang kepada `Utsman (رضي الله عنه) dan memberitahukan kepadanya tentang apa yang telah dilakukan Al-Waleed - yaitu, meminum alkohol. 'Ali berbicara ke
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) kecuali Usamah." Maka mereka berbicara kepada Usamah dan dia berbicara kepada (Nabi). Nabi (
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah: Bahwa Quraisy sangat khawatir tentang wanita Makhzumi yang mencuri. Mereka berkata: Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) tentangnya? Mereka berkata: Siapa yang berani melakukan itu selain Usamah b
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Quraisy khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah (ﷺ) di Perang Pembebasan, dan ia dibawa kepada Rasulullah. Usamah bin Zaid berbicara kepadanya. Namun ketika ia berbicara kepadanya, wajah Rasulu