Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal…
…Mereka mengajukan perselisihan ini kepada Rasulullah, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya…
…masa Rasulullah, salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lainnya dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
…tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Salah satu …
…satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk…
…tenda kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Mereka mengajukan sengketa kepada Nabi (ﷺ) dan mereka berkata: "Bagaimana kami membayar diyah untuk seseorang yang tidak berteriak, tidak menangis (pada saat kelahiran…
…Hudhail memiliki dua istri, dan salah satu dari mereka melemparkan tiang tenda kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Dikatakan: "Apa pendapatmu tentang seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak…
…Seorang wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan batu dan membunuhnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah untuk anak dalam kandungannya adalah seorang budak, dan diyahnya ditanggung oleh 'Asabahnya…
…tumbuh rambutnya - yang sudah mati, dan wanita itu juga meninggal. Dia memutuskan bahwa 'Aqilah harus membayar Diyah. Paman dari wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, dia telah menggugurkan seorang anak laki…
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.