Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Bahwa Wanita Dinikahi Berdasarkan Tiga Hal
Sesungguhnya wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
“Seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibi atau tante-nya pada saat yang sama.”
Shahih
Dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita dan bibi paternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang sama; dan demikian pula, seorang wanita dan bibi maternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang s
Shahih
Dari Abu Huraira, bahwa Nabi (ﷺ) melarang seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibi paternalnya atau bibi maternalnya (pada saat yang sama). Az-Zuhri (perawi sub) berkata: Ada perintah serupa untuk bibi paternal dari
Shahih
Wanita dinikahi karena empat alasan: agama, harta, status, dan kecantikan, maka pilihlah yang beragama. Semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita dinikahi dan menjadi istri bersama bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Al-Albani
Wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Al-Albani
Seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi bibinya, dan bibi tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi anak saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah meni
Shahih oleh Darussalam
Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga izinnya diminta, dan seorang perawan tidak boleh dinikahi hingga izinnya diminta.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya, dan tidak pula dengan tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih
Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.
Shahih
Seorang perawan tidak boleh dinikahi hingga dia diminta persetujuannya; dan seorang janda tidak boleh dinikahi hingga dia ditanya apakah dia setuju untuk menikah atau tidak.
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak halal bagiku (untuk dinikahi).
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan: "Rasulullah (ﷺ) melarang agar seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibinya, atau bibi dinikahi bersamaan dengan putri saudaranya, atau seorang wanita dengan tantenya, atau tantenya dinikahi
Shahih oleh Darussalam
Saya bertemu 'Uthman bin 'Affan dan menawarkan Hafsah untuk dinikahi. Saya berkata: 'Jika kamu mau, saya akan menikahkanmu dengan Hafsah.'
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah Engkau ingin menikahiku?
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Seorang wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya, maka carilah yang beragama,