Sekitar lebih dari 1000 hadits
…pecah dan menciptakan jiwa, kami tidak memiliki apa-apa kecuali apa yang ada dalam Al-Qur'an dan pemahaman yang diberikan kepada seorang laki-laki dalam kitabnya, dan apa yang…
…aborsi?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai diyat)." 'Umar berkata, "Hadapkan saksi untuk membuktikan pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata…
…kami tidak memiliki apa-apa kecuali yang ada di Al-Qur'an dan pemahaman yang diberikan Allah kepada seseorang dalam kitab-Nya dan apa yang tertulis di lembar ini." Saya…
…Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diberikan.' Mereka bertanya, 'Bagaimana cara izinnya?' Beliau (ﷺ…
…laki yang Allah berikan (ilmu) Al-Qur'an dan ia membacanya di malam dan siang hari dan orang yang berharap berkata: Seandainya aku diberikan seperti yang diberikan kepada orang ini…
…adalah seperti waktu antara shalat Ashar dan terbenamnya matahari. Orang-orang Yahudi diberikan Taurat dan mereka mengamalkannya sampai tengah hari, kemudian mereka lelah dan diberikan satu qirat untuk setiap amal…
…Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Jangan beli, meskipun dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham, karena orang yang mengambil kembali apa yang telah diberikannya dalam sedekah, seperti anjing yang memuntahkan kembali muntahnya.'
…dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya."
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
…Wahai Ansar! Peganglah harta kalian, dan jangan berikan berdasarkan 'Umrah. Karena siapa pun yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah, maka itu milik orang yang diberikannya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.