Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 42 hadits
…satu dengan yang lain, dan mulai mengumpulkan makanan di dalamnya, sambil berkata: 'Ibumu cemburu.' Ibn al-Muthanna menambahkan: 'Makanlah.' Mereka makan sampai datang mangkuk dari rumah yang dia di dalamnya.
…ﷺ) bersabda: "Anak hasil zina adalah yang terburuk dari ketiga jenis." Abu Hurairah berkata: "Lebih baik bagiku untuk memberikan cambukan di jalan Allah (sebagai sedekah) daripada memerdekakan anak hasil zina."
…menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menikah, mereka akan menerima seratus cambukan…
…Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani berkata: Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang seorang hamba wanita yang berzina dan belum menikah: Jika dia berzina, maka cambuklah dia; jika dia berzina lagi…
…Sesuatu yang buruk. Ia melihat hamba perempuan tuannya; ia menjadi cemburu, dan memotong kemaluannya." Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: "Bawakan orang itu kepadaku." Orang itu dipanggil, tetapi orang…
…Zubayr hingga batas jangkauan kudanya saat berlari. Ia pun menggerakkan kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melemparkan cambuknya. Lalu ia berkata: Berikanlah kepadanya (tanah) hingga titik di mana cambuknya telah mencapai.
…melalui mata rantai perawi yang berbeda. Versi ini berbunyi: Kami menghadiri jenazah AbdurRahman ibn Samurah dan dia berkata: Dia (Abu Bakrah) membuat mule-nya berlari cepat dan menunjuk dengan cambuk.
…aku khawatir orang yang marah dan cemburu akan mengikuti jalan ini." Abu Dawud berkata: Waki' meriwayatkan awal hadits ini dari Al-Fadl bin Dilham dari Al-Hasan dari Qabisah bin…
Dari An-Nu'man bin Bashir, Nabi (ﷺ) bersabda: tentang seorang pria yang berzina dengan budak perempuan istrinya: Jika dia telah menghalalkannya baginya, maka dia akan dicambuk seratus kali; jika…
…pria dari Bakar bin Layth datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengakui empat kali bahwa ia telah berzina dengan seorang wanita, sehingga ia dijatuhi hukuman seratus cambukan. Pria itu belum menikah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.