Sekitar 39 hadits

Topik terkait: cambukan hukum hadits bunuh khomer Umar Nabi khamr
Bab Apa yang Tidak Dipotong Kitab Hudud

Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Yahya bin Hibban melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: Marwan memberinya beberapa cambukan dan membiarkannya pergi.

Bab tentang Rajam Kitab Hudud

โ€ฆdan Muhammad bin Ash-Shabbah bin Sufyan, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Mansur, dari Al-Hasan, dengan sanad yang sama, mereka berkata: "Dihukum seratus cambukan dan dirajam."

Bab Hukum Terhadap Khomer Kitab Hudud

Anas bin Malik berkata: Nabi (๏ทบ) memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang danโ€ฆ

Bab Jika Mereka Terus-Menerus Minum Khamr Kitab Hudud

โ€ฆAbu Salih, dari Dhakwan dari Muawiyah bin Abu Sufyan, ia berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Jika mereka (manusia) minum khamr, maka cambuklah mereka, kemudian jika mereka minum lagi, cambuklah mereka, kemudianโ€ฆ

Bab Jika Terus Menerus dalam Minum Khamr Kitab Hudud

โ€ฆdari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda: "Jika ia mabuk, maka cambuklah ia; kemudian jika ia mabuk lagi, cambuklah ia; kemudian jikaโ€ฆ

Bab Jika Terus-Menerus Minum Khamr Kitab Hudud

Dari Qabisah bin Dhuwayb: "Rasulullah (๏ทบ) bersabda: Jika seseorang minum khamr, maka cambuklah dia; jika dia mengulanginya, cambuklah dia, dan jika dia mengulanginya lagi, cambuklah dia. Jika dia melakukannya lagiโ€ฆ

Bab Hukum tentang Khomer Kitab Hudud

Ali bin Abi Talib berkata: "Rasulullah ๏ทบ dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khomer dan Umar menambahnya menjadi delapan puluh. Dan semua ini adalah sunnah, sebagai modelโ€ฆ

Bab Dalam Pidana Kitab Hudud

Diriwayatkan dari Abu Burdah bahwa Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda: "Tidak lebih dari sepuluh cambukan yang boleh diberikan, kecuali dalam kasus hukuman yang ditetapkan oleh Allah, Yang Mahaโ€ฆ

Bab Kitab Al-Luqatah

Dari Jabir bin Abdullah: Rasulullah (๏ทบ) memberikan izin kepada kami untuk menggunakan (untuk kepentingan kami) sebuah tongkat, tali, cambuk, dan barang-barang sejenis yang diambil seseorang; dia boleh memanfaatkannya.

Bab Tentang Firman-Nya: { ุงู„ุฒู‘ูŽุงู†ููŠ ู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ูƒูุญู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉู‹ } Kitab Pernikahan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi (๏ทบ) bersabda: "Pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali yang sejenis dengannya."

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™
๐Ÿ™

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.