Sekitar 148 hadits
…aku tidak akan merasa sedih, kecuali dalam kasus khamr; jika (orang seperti itu) mati, aku akan membayar diyah (kepada keluarganya) karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkannya (tidak menentukan jumlah cambukan tertentu)."
…itu. Beliau berkata kepadaku: 'Ketika dia sembuh dari nifasnya, berikanlah dia lima puluh cambukan.' Abu Rabee' berkata dalam haditsnya:... Aku memberitahukan kepada Nabi (ﷺ) dan beliau berkata: 'Ketika darahnya berhenti…
…di antara kalian menurut Kitab Allah. Budak perempuan dan kambing harus dikembalikan, dan anakmu harus dihukum dengan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Dan, wahai Unais (bin Zuhaq al…
…tetapi jangan mencela dia. Jika dia berzina lagi, maka dia harus (kembali dihukum) dengan cambukan, tetapi jangan mencela dia. Jika dia berzina untuk ketiga kalinya dan perbuatan ini menjadi jelas…
…mereka bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah keduanya. Perintah ini dibatalkan oleh ayat yang berkaitan dengan cambukan: “Perempuan dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya dengan seratus cambukan.
…arti kepada wanita di zaman Jahiliyah, tetapi ketika Islam datang dan Allah menyebutkan hak-hak mereka, kami memberikan hak-hak mereka tetapi tidak membiarkan mereka campur tangan dalam urusan kami.'
…untuknya. Kemudian aku bertanya kepada para ulama, dan mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk dengan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun." Nabi (ﷺ) bersabda, "Demi Dia yang menguasai jiwaku…
…perempuan. Kemudian aku bertanya kepada para ulama dan mereka memberitahuku bahwa istrinya harus dirajam sampai mati dan anakku harus menerima seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun.' Nabi (ﷺ) bersabda…
Dari Abdullah: Ketika ayat "...dan janganlah kamu campur adukkan iman kamu dengan kezaliman." (6.82) diturunkan, para sahabat Nabi berkata, "Siapa di antara kita yang tidak berbuat zalim?" Kemudian diturunkan…
…jika aku memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah (ﷺ)? Dia berkata: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa anak itu harus dinisbatkan kepada (suami) wanita itu. Dan dia menghukum mereka dengan cambukan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.