Shahih oleh Darussalam
Dan dari Musnad Ali bin Abi Thalib
Kesaksian diberikan terhadap al-Walid bin 'Uqbah di hadapan 'Utsman, bahwa ia meminum khamar. 'Ali berbicara kepada 'Utsman tentangnya dan ia berkata: Inilah sepupumu, cambuklah dia.
Shahih oleh Darussalam
Kesaksian diberikan terhadap al-Walid bin 'Uqbah di hadapan 'Utsman, bahwa ia meminum khamar. 'Ali berbicara kepada 'Utsman tentangnya dan ia berkata: Inilah sepupumu, cambuklah dia.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khamar.
Shahih oleh Darussalam
“Umumkanlah selama setahun. Jika ada seseorang yang datang dan mendeskripsikannya dengan ciri-ciri tersebut, (berikanlah kepadanya), jika tidak, maka itu seperti milikmu sendiri.”
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang boleh dijatuhi lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus salah satu hukuman syariat Allah (SWT).
Shahih oleh Darussalam
Tempat seukuran cambuk di surga lebih baik daripada dunia dan segala isinya.
Shahih oleh Al-Albani
Dihukum seratus cambukan dan dirajam.
Shahih
Tempat seukuran area yang ditempati oleh cambuk di surga lebih baik daripada dunia dan segala isinya; dan perjalanan di waktu pagi atau sore untuk Allah adalah lebih baik daripada dunia dan segala isinya.
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Shahih oleh Darussalam
Abdurrahman bin Auf meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه berpidato kepada orang-orang dan ia mendengar dia berkata: "Beberapa orang berkata: Apa ini rajam? Dalam Kitab Allah disebutkan hukuman cambuk. Tetapi
Shahih oleh Darussalam
Suwaid bin Ghafalah berkata: "Saya pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, dan menemukan sebuah cambuk." Dalam riwayatnya Ibn Numair (salah satu perawi) berkata: "Saya menemukan cambuk yang hilang dan mengam
Shahih oleh Darussalam
Jika dia mabuk, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Dan beliau bersabda tentang kali keempat: Jika dia mengulanginya, maka penggal lehernya (yaitu,
Shahih
Jika ia berzina, cambuklah ia, kemudian jika ia berzina lagi, cambuklah ia lagi, dan jika ia berzina untuk ketiga kalinya, jualah ia walaupun dengan seutas rambut.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Shahih
Salama b. Kuhail melaporkan: Saya mendengar Sowaid b. Ghafala berkata: Saya pergi, dan juga Zaid b. Suhan dan Salman b. Rabi'a untuk Jihad, dan saya menemukan sebuah cambuk dan mengambilnya. Mereka berkata kepada saya: T
Shahih oleh Al-Albani
Anas b. Malik berkata: Nabi (ﷺ) memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: O
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang minum khamr, cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), bunuhlah dia.
Shahih oleh Darussalam
“Tidak ada yang boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali untuk hukuman yang ditetapkan di antara hukuman-hukuman Allah.”
Shahih
Tidak ada yang boleh dijatuhi lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus Hadd dari Hudud Allah.