Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Diperbolehkan untuk Dimakan oleh Orang yang Berihram dari Buruan
Itu adalah makanan yang Allah, Yang Maha Perkasa dan Agung, berikan kepada kalian.
Shahih oleh Darussalam
Itu adalah makanan yang Allah, Yang Maha Perkasa dan Agung, berikan kepada kalian.
Shahih oleh Al-Albani
Itu adalah makanan yang Allah sediakan untuk kalian untuk dimakan.
Shahih
Jika hewan buruan itu dibunuh dengan ujungnya, maka makanlah, tetapi jika dibunuh dengan batangnya, maka hewan itu haram.
Shahih oleh Al-Albani
Apakah kalian tahu bahwa seorang lelaki menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah (ﷺ) ketika beliau sedang ihram? Tetapi beliau menolak untuk memakannya.
Shahih oleh Al-Albani
Kami sedang berihram.
Shahih
Makanlah meskipun mereka semua dalam keadaan ihram.
Shahih
Allah telah menjadikan Mekah sebagai tempat suci, maka ia adalah tempat suci sebelumku dan akan terus menjadi tempat suci setelahku.
Shahih oleh Darussalam
Makkah ini telah disucikan oleh Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Tidak ada yang diizinkan berperang di dalamnya sebelumku atau setelahku.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) menetapkan denda bagi seorang laki-laki yang membunuh hyena dalam keadaan Ihram, dan beliau menganggapnya sebagai buruan.
Shahih oleh Darussalam
Jika kamu melihat panahmu di dalamnya, dan kamu tidak melihat tanda lain, dan kamu tahu bahwa (panahmu) telah membunuhnya, maka makanlah.
Shahih
Sesungguhnya tidak ada hewan buruan yang dapat ditangkap dengan cara itu, dan tidak ada musuh yang dapat dilukai dengan cara itu, tetapi bisa saja ia mematahkan gigi atau mencungkil mata.
Shahih oleh Darussalam
Abu Qatadah menceritakan bahwa ia bersama Nabi (ﷺ) dan ketika sampai di salah satu jalan menuju Makkah, beberapa sahabatnya dalam keadaan muhrim sedangkan ia tidak. Ia melihat seekor keledai liar, lalu ia menaiki kudanya
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan. Ketika Allah, Yang Maha Tinggi dan Agung, memberikan kemenangan kepada Rasulullah (ﷺ) atas Mekkah, beliau berdiri di hadapan orang-orang dan memuji serta menyanjung All
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) dibawa daging dari hasil buruan ketika beliau dalam keadaan ihram, dan beliau tidak memakannya.
Shahih
Jika kamu melepaskan anjingmu dan menyebut nama, lalu ia menangkap dan membunuh, maka janganlah kamu memakannya, karena ia telah menangkap untuk dirinya sendiri.
Shahih oleh Darussalam
Ibn Abi Ammar berkata: "Saya bertanya kepada Jabir bin Abdullah: 'Apakah hyena itu termasuk binatang buruan?' Dia menjawab: 'Ya.'" Dia berkata: "Saya bertanya: 'Apakah bisa dimakan?' Dia menjawab: 'Ya.'" Dia berkata: "Sa
Shahih oleh Al-Albani
Dari 'Adi bin Hatim, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika kamu melemparkan panahmu dan menyebut nama Allah, lalu kamu menemukannya (hewan buruan) setelah sehari, dan kamu tidak menemukannya di dalam air, dan kamu hanya menemuk
Shahih oleh Darussalam
Dari Al-Bahzi bahwa: Rasulullah (ﷺ) berangkat ke Makkah dan dalam keadaan berihram. Ketika mereka berada di Ar-Rawha, mereka melihat seekor onager yang terluka. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah dan beliau bersabda:
Shahih oleh Darussalam
Kami hanya mengembalikannya kepadamu karena kami sedang dalam keadaan Ihram.
Shahih oleh Darussalam
Kami sedang berihram, kami tidak boleh makan hewan buruan.