Bab Tentang Perburuan
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَوَجَدْتَهُ مِنَ الْغَدِ وَلَمْ تَجِدْهُ فِي مَاءٍ وَلاَ فِيهِ أَثَرٌ غَيْرَ سَهْمِكَ فَكُلْ وَإِذَا اخْتَلَطَ بِكِلاَبِكَ كَلْبٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلاَ تَأْكُلْ لاَ تَدْرِي لَعَلَّهُ قَتَلَهُ الَّذِي لَيْسَ مِنْهَا " .
Dari 'Adi bin Hatim, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika kamu melemparkan panahmu dan menyebut nama Allah, lalu kamu menemukannya (hewan buruan) setelah sehari, dan kamu tidak menemukannya di dalam air, dan kamu hanya menemukan bekas panahmu, maka makanlah (hewan itu). Tetapi jika anjing lain bergabung dengan anjingmu, maka janganlah kamu makan, karena kamu tidak tahu mungkin yang bukan anjingmu telah membunuhnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
