Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Ibn 'Umar: "Rasulullah (ﷺ) mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin."
…dengan yang disebutkan sebelumnya. Dia tidak menyebutkan 'bahwa dia harus dibunuh'. Versi ini menambahkan: 'seorang budak laki-laki atau perempuan'. Umar kemudian berkata: Allah Maha Besar. Seandainya aku tidak mendengar…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama…
…Suatu hari aku bersamanya ketika dia duduk di tempat tidurnya. Dia memiliki sebuah kantong yang berisi kerikil atau biji. Seorang budak wanita hitamnya duduk di bawah. Menghitungnya, dia memuji Allah…
Yahya bin Subayh berkata: Ammar, budak al-Harith bin Nawfal, memberitahuku bahwa dia menghadiri jenazah Umm Kulthum dan anaknya. Jenazah anak tersebut diletakkan dekat imam. Saya menolak hal itu. Di…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat…
…mengenai seorang wanita yang mengalami keguguran. Al-Mughirah bin Shu'bah berkata: 'Aku melihat Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan…
…di antara dua wanita dari suku Hudhail, salah satunya melempar batu kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.