Bab Diyat Janin
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، قَالَ قَامَ عُمَرُ رضى الله عنه عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ لَمْ يَذْكُرْ وَأَنْ تُقْتَلَ . زَادَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ . قَالَ فَقَالَ عُمَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَوْ لَمْ أَسْمَعْ بِهَذَا لَقَضَيْنَا بِغَيْرِ هَذَا .
Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa Umar berdiri di atas mimbar. Dia kemudian menyebutkan sisa tradisi yang sama dengan yang disebutkan sebelumnya. Dia tidak menyebutkan 'bahwa dia harus dibunuh'. Versi ini menambahkan: 'seorang budak laki-laki atau perempuan'. Umar kemudian berkata: Allah Maha Besar. Seandainya aku tidak mendengar ini, kami akan memutuskan tentangnya dengan cara lain.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
