Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 162 hadits
…saya" - maksudnya Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman. Mereka mengutus Kuraib, budak yang dimerdekakan oleh Ibn 'Abbas, kepada Umm Salamah untuk menanyakan hal itu. Dia kembali kepada mereka dan memberitahukan bahwa…
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Az-Zubair berkata: "Zam'ah memiliki seorang wanita budak yang dengannya ia berhubungan, tetapi ia menduga bahwa orang lain juga berhubungan dengannya. Wanita itu melahirkan seorang…
…mash dari Ibrahim yang berkata: "Seorang wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan batu dan membunuhnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah untuk anak dalam kandungannya adalah seorang budak…
…tetapi dia tidak ingin dia hamil, atau dia mungkin memiliki seorang budak perempuan, dan dia berhubungan intim dengannya, tetapi dia tidak ingin dia hamil." Beliau berkata: "Tidak ada masalah jika…
…wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk…
…dan wanita yang dibunuh itu sedang hamil. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di…
Hamal bin Malik berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai diyah) untuk janin." Tawus berkata: "Seekor kuda bisa menggantikan budak."
…Hamal bin Malik berdiri dan berkata: "Aku menikahi dua wanita, dan salah satunya memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak diberikan…
Abu Hafs, budak yang dimerdekakan oleh 'Aisyah, menceritakan bahwa 'Aisyah memberitahunya: "Ketika matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah (ﷺ), beliau berwudhu dan memerintahkan agar dikumandangkan adzan: 'Shalat berjamaah.' Beliau berdiri…
…Mereka mengajukan perselisihan ini kepada Rasulullah, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.