Bab Mengaitkan Anak dengan Suami Jika Tidak Dinyatakan oleh Suami
Hasan oleh Darussalam
akhbarana ishaqu ibnu ibrahima, qala anbaana jarirun, an manshurin, an mujahidin, an yusufa ibni azzubayri, - mawlan lahum - an abdi allahi ibni azzubayri, qala kanat lizamaha jariyahun yathauha huwa wakana yazhunnu biakhara yaqau alayha fajaat biwaladin syibhi adzi kana yazhunnu bihi famata zamahu wahiya hubla fadzakarat dzalika sawdahu lirasuli allahi faqala rasulu allahi " alwaladu lilfirasyi wahtajibi minhu ya sawdahu falaysa laki biakhin "
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Az-Zubair berkata: "Zam'ah memiliki seorang wanita budak yang dengannya ia berhubungan, tetapi ia menduga bahwa orang lain juga berhubungan dengannya. Wanita itu melahirkan seorang anak yang mirip dengan orang yang ia duga. Zam'ah meninggal ketika wanita itu hamil, dan Sawdah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Anak itu adalah milik suami, tetapi tutuplah dirimu dari dia, wahai Sawdah, karena dia bukan saudaramu.'"