Sekitar 264 hadits
melarang jual beli Al-Muzabanah, membeli buah dengan kurma kering, kecuali bagi
para sahabatnya untuk memperkirakan jumlah buah di kebun tersebut, dan Rasulullah
para sahabatnya untuk memperkirakan jumlah buah-buahan di kebun tersebut, dan Rasulullah
dalam burung hijau, tergantung dari buah-buahan surga, atau dari pohon-pohon surga."
kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
seorang lelaki mengalami kerugian atas buah yang dibelinya, dan hutangnya semakin
biasa berbuka puasa dengan beberapa buah kurma segar sebelum shalat; tetapi
bertanya kepada Nabi ﷺ tentang buah-buahan. Beliau bersabda: "Apa yang diambil
Muzabana. Dan Muzabana adalah menjual buah dengan takaran, jika lebih maka
yang telah diberi pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika
biasa membayar di muka harga buah-buahan yang akan diserahkan dalam satu
ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian
Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat. Ia
Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga pada hari kiamat. Siapa
membeli pohon kurma setelah mereka dibuahi, maka buahnya menjadi milik penjual
tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
menyarankan agar para kreditor mengambil buah yaitu kurma dari kebun ku
yang sudah diberi pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
seorang lelaki mengalami kerugian pada buah-buahan yang dibelinya dan berutang banyak,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.