Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Berbakti kepada Bibi
Bibi memiliki kedudukan yang sama dengan ibu.
Shahih oleh Darussalam
Bibi memiliki kedudukan yang sama dengan ibu.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa beliau melarang menikahi seorang wanita dan bibi (paternal atau maternal) pada saat yang sama.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Ia dan Rasulullah (ﷺ) serta ibunya dan bibinya (berada bersama). Rasulullah (ﷺ) shalat, dan beliau memerintahkan Anas untuk berdiri di sebelah kanannya dan ibunya serta bibinya di belakang mereka.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dua jenis pernikahan: Seorang lelaki menikahi seorang wanita dan bibinya (pada saat yang sama), dan seorang wanita da
Shahih oleh Darussalam
“Seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibi atau tante-nya pada saat yang sama.”
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang agar seorang wanita dan bibinya serta seorang wanita dan tantenya tidak digabungkan dalam pernikahan (dengan pria yang sama).
Shahih
Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dan bibi ayahnya, dan tidak juga antara seorang wanita dan bibi ibunya dalam pernikahan.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Abu Hurairah said: "The Messenger of Allah (ﷺ) said: '(A man should not be married to) a woman and her paternal aunt nor to a woman and her maternal aunt at the same time.'"
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair bin Al-Awwam, ia berkata: Muhammad bin Fulaikh telah menceritakan kepada kami dari Yunus, ia berkata: Ibn Shi
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya, dan tidak pula dengan tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang mengawini seorang wanita bersama bibinya atau bibi mengawini anak saudaranya.
Shahih oleh Darussalam
Asim berkata: "Saya membaca sebuah buku kepada Ash-Sha'bi yang di dalamnya diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi (ﷺ) berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya, baik bibi dari pihak aya
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita dinikahi dan menjadi istri bersama bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menikahi seorang wanita bersama bibi paternalnya atau bersama bibi maternalnya.
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan: "Rasulullah (ﷺ) melarang agar seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibinya, atau bibi dinikahi bersamaan dengan putri saudaranya, atau seorang wanita dengan tantenya, atau tantenya dinikahi