Shahih oleh Al-Albani
Bab Pilihan bagi Dua Pihak yang Bertransaksi
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Shahih oleh Al-Albani
Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: "Laksanakan haknya."
Shahih oleh Al-Albani
Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah.
Shahih oleh Darussalam
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
Shahih oleh Darussalam
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Shahih
Pada masa jahiliyah, orang-orang biasa bertransaksi dengan daging unta berdasarkan prinsip Habal-al-Habala, dan Nabi (ﷺ) melarang mereka melakukan transaksi semacam itu.
Shahih oleh Darussalam
Kemudian beliau membacakannya kepada orang-orang, lalu beliau melarang bertransaksi dalam khomer.
Shahih
Dhul-Majaz dan `Ukaz adalah pasar-pasar orang-orang pada masa Jahiliyah. Ketika orang-orang memeluk Islam, mereka merasa tidak suka untuk bertransaksi di sana hingga diturunkan ayat-ayat suci berikut: "Tidak ada dosa bag
Shahih oleh Darussalam
Dari Yahya bin Sa'id yang berkata: "Aku mendengar Nafi meriwayatkan dari Ibn Umar, dari Rasulullah ﷺ: 'Kedua pihak yang bertransaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka telah memilih untuk
Shahih oleh Darussalam
Dari Ismail dari Abdullah bin Dinar, dari Ibn Umar, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, transaksi di antara mereka tidak mengikat hingga mereka berpisah, kecuali jika mer
Shahih oleh Darussalam
Dari Shu'bah, ia berkata: Abdullah bin Dinr menceritakan kepada kami, dari Ibn Umar, yang berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga
Shahih
Diriwayatkan `Abdullah bin `Umar: Seorang lelaki menyebutkan kepada Nabi (ﷺ) bahwa ia selalu ditipu dalam transaksi. Nabi (ﷺ) bersabda, 'Setiap kali kamu bertransaksi, katakanlah, 'Tidak ada penipuan.'
Shahih
Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Dinar, saya mendengar Ibn Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi (ﷺ), 'Saya sering tertip
Shahih
Dari Abu Huraira, Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan dilihat oleh-Nya, dan tidak akan disucikan dari (dosa), dan mereka akan mendapatkan siksaan yang menyakitkan
Shahih
Hudhaifah berkata: Rasulullah (ﷺ) menceritakan kepada kami dua riwayat, salah satunya telah saya lihat (terjadi) dan saya menunggu yang lainnya. Beliau menceritakan bahwa amanah itu tertanam di dalam hati manusia (pada a
Shahih
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak bisa jauh dari berbisnis.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, di mana Anda akan tinggal besok?' Itu terjadi pada saat Haji beliau. Beliau berkata: 'Apakah 'Aqil meninggalkan kami rumah?' Kemudian beliau berkata: 'Besok kita akan tinggal di lembah Ba
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Yazid bin 'Abdullah, from 'Abdullah bin dinar, from ibn 'Umar that he heard the Messenger of Allah (ﷺ) say: "When two people meet to engage in trade the transaction between them is not binding until
Shahih
Ketika Al-Dajjal muncul, ia akan membawa api dan air bersamanya.