Bab Larangan bagi yang Merusak Hartanya
Shahih oleh Darussalam
haddatsana azharu ibnu marwana, haddatsana abdu alala, haddatsana saidun, an qatadaha, an anasi ibni malikin, anna rajulan, kana fi ahdi rasuli allahi fi uqdatihi dhafun wakana yubayiu waanna ahlahu atawu annabiyya faqalu ya rasula allahi ahjur alayhi. fadaahu annabiyyu fanahahu an dzalika faqala ya rasula allahi inni la ashbiru ani albayi. faqala " idza bayata faqul ha wala khilabaha ".
Dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang laki-laki pada masa Rasulullah ﷺ yang memiliki kelemahan dalam akal, dan ia biasa berjual beli. Keluarganya datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, laranglah dia." Maka Nabi ﷺ memanggilnya dan melarangnya dari hal itu. Dia berkata: "Wahai Rasulullah ﷺ, saya tidak bisa jauh dari berbisnis." Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu bertransaksi, maka katakanlah: 'Ambil barangnya dan jangan menipu (aku).'"