Shahih
Bab Tidur Pria di Masjid
Saya biasa tidur di masjid Nabi (ﷺ) ketika saya masih muda dan belum menikah.
Shahih
Saya biasa tidur di masjid Nabi (ﷺ) ketika saya masih muda dan belum menikah.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Shahih oleh Darussalam
Perempuan yang sudah menikah tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapat, dan perempuan yang perawan tidak boleh dinikahkan sampai izinnya diminta, dan izinnya adalah diamnya.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani berkata: Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang seorang hamba wanita yang berzina dan belum menikah: Jika dia berzina, maka cambuklah dia; jika dia berzina lagi, cambuklah dia; jika han
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih oleh Darussalam
Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni
Shahih
Perempuan-perempuan muda yang belum menikah dan perempuan dewasa yang sering tertutup atau perempuan-perempuan muda yang belum menikah yang sering tertutup dan perempuan haid harus keluar dan berpartisipasi dalam amal ba
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih
Dia berkata, "Gadis-gadis yang belum menikah dan wanita haid harus keluar dan ikut serta dalam kebaikan dan dalam pertemuan agama para mukmin. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauh dari musalla (tempat shalat)."
Shahih
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid: Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual. Beliau menjawab, "Jika dia melakukan hubungan seksual, maka cambu
Shahih
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid: Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual. Beliau menjawab, "Jika dia melakukan hubungan seksual, maka cambu
Shahih
Dari Ibn Umar: Jika seorang lelaki melihat mimpi pada masa kehidupan Nabi (ﷺ), dia akan menceritakannya kepada Nabi. Suatu ketika saya ingin melihat mimpi dan menceritakannya kepada Nabi (ﷺ). Saya masih muda, belum menik
Shahih oleh Al-Albani
Ambillah ajaranku, ambillah ajaranku. Allah telah menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menika
Shahih
Ibn 'Umar melaporkan bahwa ketika seseorang melihat sesuatu dalam tidur pada masa hidup Rasulullah (ﷺ), dia menceritakannya kepada Rasulullah, dan saya juga memiliki kerinduan untuk melihat dalam mimpi sesuatu yang bisa
Shahih
Diriwayatkan dari Zainab binti Salamah: Um Habibah berkata kepada Rasulullah (ﷺ), "Kami telah mendengar bahwa Anda ingin menikahi Durra binti Abu Salamah." Rasulullah (ﷺ) berkata, "Dapatkah dia dinikahi bersamaan dengan
Shahih oleh Darussalam
Abdullah adalah seorang yang saleh, seandainya dia lebih banyak shalat di malam hari.
Shahih
Abdullah adalah orang yang baik jika dia memperbanyak shalat di malam hari.
Shahih
Abdullah adalah orang yang baik jika dia memperbanyak shalat di malam hari.