Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Syuf'ah dan Hukum-Hukumnya
Syuf'ah berlaku dalam setiap harta yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan dan jalan-jalan telah dikenal, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih oleh Darussalam
Syuf'ah berlaku dalam setiap harta yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan dan jalan-jalan telah dikenal, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang hak syuf'ah untuk tanah yang belum dibagi; jika batasan telah ditetapkan, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan mengenai syuf'ah dalam setiap hal yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan atau jalan-jalan telah diperbaiki, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan syuf'ah dalam setiap hal yang belum dibagi. Tetapi jika batasan telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipersiapkan, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa hak syuf'ah (pre-emption) diberikan dalam segala sesuatu yang dimiliki bersama dan belum dibagi, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahu pasanga
Shahih
Nabi (ﷺ) telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih
Telah diriwayatkan dari Aisyah yang berkata: Sa'd terluka pada hari Perang Khandaq. Seorang lelaki dari Quraisy yang bernama Ibn al-Ariqah melemparkan panah yang mengenai arteri di tengah lengan bawahnya. Rasulullah ﷺ me
Shahih
Sa'd terluka pada hari Khandaq, ia terkena panah seorang laki-laki dari Quraish yang bernama Hibban bin Al-'Araqa. Ia terkena di urat lengan bagian tengah. Nabi ﷺ mendirikan tenda di masjid agar Sa'd bisa dekat dengan Na
Shahih
Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum Kiamat, akan terjadi perang besar antara Muslim dan Romawi di Syam. Tiga gelombang pasukan syuhada hancur total, dan pada hari keempat kaum Muslimin meraih kemenangan dengan jumlah ko
Shahih
Shaibani melaporkan: Saya bertanya kepada 'Abdullah bin Abu Aufa tentang (halal atau haramnya) daging keledai domestik. Dia berkata: Kami mengalami kelaparan pada Hari Khaibar ketika kami bersama Rasulullah (ﷺ). Kami men
Shahih
Aku mendengar Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang ters
Shahih
Kami mengalami kelaparan selama pengepungan Khaibar, dan ketika hari (pertempuran) Khaibar tiba, kami menyembelih keledai, dan ketika panci-panci mendidih (dengan dagingnya), Rasulullah ﷺ mengumumkan agar semua panci dib
Shahih
Saya biasa tidur di masjid Nabi (ﷺ) ketika saya masih muda dan belum menikah.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Umm Qais binti Mihsan bahwa ia membawa seorang anak kecilnya yang belum mulai makan makanan kepada Rasulullah (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) mengangkatnya ke pangkuannya dan ia berkemih di pakaiannya, maka beliau
Shahih oleh Darussalam
Seorang anak kecil dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia berkemih di atasnya, maka beliau memanggil air dan menuangkannya di tempat yang terkena air kencing.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika iqamah untuk shalat dikumandangkan, janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku.