Bab Pengharaman Memakan Daging Keledai Domestik
Shahih
wahaddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana aliyyu ibnu mushirin, ani assyaybaniyyi, qala saaltu abda allahi ibna abi awfa an luhumi alhumuri alahliyyahi, faqala ashabatna majaahun yawma khaybara wanahnu maa rasuli allahi waqad ashabna lilqawmi humuran kharijahan mina almadinahi fanaharnaha fainna qudurana lataghli idz nada munadi rasuli allahi ani akfau alqudura wala tathamu min luhumi alhumuri syayan faqultu harramaha tahrima madza qala tahaddatsna baynana faqulna harramaha albattaha waharramaha min ajli annaha lam tukhammas.
Shaibani melaporkan: Saya bertanya kepada 'Abdullah bin Abu Aufa tentang (halal atau haramnya) daging keledai domestik. Dia berkata: Kami mengalami kelaparan pada Hari Khaibar ketika kami bersama Rasulullah ﷺ. Kami menemukan keledai domestik di luar Madinah. Kami menyembelihnya dan panci tanah liat kami mendidih ketika pengumuman dari Rasulullah ﷺ disampaikan bahwa panci-panci harus dibalik dan tidak boleh memakan daging keledai domestik. Saya berkata: Apa jenis larangan yang dia (Nabi yang Mulia) buat? Dia berkata: Kami membicarakannya di antara kami. Beberapa dari kami mengatakan bahwa itu telah dinyatakan haram selamanya, (sementara yang lain mengatakan) itu telah dinyatakan haram karena sepertiga (dari harta rampasan) belum diberikan (ke kas negara, seperti yang diwajibkan).