Bab Dalam Mengklaim Anak
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلاَلٍ الدِّمَشْقِيُّ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُلُّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَقَضَى أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنِ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ فِيمَا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَىْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلاَ يَلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لاَ يَمْلِكُهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لاَ يَلْحَقُ وَلاَ يُورَثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنًا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً " . قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَا قُسِمَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَبْلَ الإِسْلاَمِ .
Dari ‘Amr bin Shu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Setiap anak yang diklaim kepada ayahnya setelah ayahnya yang diklaim telah meninggal, dan ahli warisnya mengklaimnya setelah dia meninggal, maka dia berhak untuk disebut sebagai anak dari orang yang diklaim, tetapi dia tidak berhak atas warisan yang telah dibagikan sebelumnya. Apa pun warisan yang dia temukan dan belum dibagikan, dia akan mendapatkan bagiannya. Namun, dia tidak dapat disebut sebagai anak dari ayahnya jika orang yang dia klaim sebagai ayahnya tidak mengakuinya. Jika dia lahir dari seorang wanita budak yang tidak dimiliki oleh ayahnya, atau dari seorang wanita merdeka yang dengannya dia berzina, maka dia tidak dapat disebut sebagai anak dari ayahnya dan tidak mewarisi darinya, meskipun orang yang dia klaim sebagai ayahnya mengakuinya. Jadi, dia adalah anak yang tidak sah yang menjadi milik orang-orang dari pihak ibunya, siapa pun mereka, apakah dia seorang wanita merdeka atau budak.”
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
