Shahih oleh Darussalam
Musnad Umar bin Khattab
Al-Qur'an adalah Al-Qur'an dan Rasulullah (ﷺ) adalah Rasul. Ada dua mut'ah pada masa Rasulullah (ﷺ): salah satunya adalah mut'ah haji (yaitu, tannaffit) dan yang lainnya adalah mut'ah dengan wanita.
Shahih oleh Darussalam
Al-Qur'an adalah Al-Qur'an dan Rasulullah (ﷺ) adalah Rasul. Ada dua mut'ah pada masa Rasulullah (ﷺ): salah satunya adalah mut'ah haji (yaitu, tannaffit) dan yang lainnya adalah mut'ah dengan wanita.
Shahih oleh Darussalam
Uthman (رضي الله عنه) melarang tamattu' dan Ali menganjurkannya.
Shahih oleh Darussalam
`Uthman (رضي الله عنه) melarang tamattu` dalam Haji dan `Ali (رضي الله عنه) memerintahkannya.
Shahih oleh Darussalam
Salim bin Abdullah menceritakan bahwa dia mendengar seorang pria dari Syam bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang tamattu setelah umrah hingga haji, maka Abdullah bin Umar berkata: "Halal." Pria dari Syam itu berkata:
Shahih
Abdullah bin Shaqiq melaporkan bahwa 'Utsman (semoga Allah meridhoi dia) biasa melarang Tamattu', sementara 'Ali (semoga Allah meridhoi dia) memerintahkan untuk melakukannya. 'Utsman berkata kepada 'Ali suatu kata, tetap
Shahih
Tamattu' dalam Haji adalah khusus (kebolehan) hanya untuk Sahabat Muhammad (ﷺ).
Shahih
Barangsiapa di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka ia tidak boleh menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan Haji.
Shahih
Aisyah, istri Nabi ﷺ memberitahunya tentang Tamattu' Haji dan 'Umrah serta Tamattu' orang-orang bersamanya seperti yang telah diberitahukan kepadaku oleh Salim bin Abdullah dari Abdullah - semoga Allah meridhoinya - dari
Shahih
Sesungguhnya Rasulullah (ﷺ) memperbolehkannya.
Shahih oleh Darussalam
'Kami melakukan Tamattu' bersama Rasulullah (ﷺ).
Shahih oleh Darussalam
Imran bin Husain berkata kepadaku; 'Rasulullah (ﷺ) telah melakukan 'Umrah dan Haji secara bersamaan, dan kami melakukan 'Umrah dan Haji bersamanya, dan siapa pun yang mengatakan hal yang berbeda, itu adalah pendapat prib
Shahih oleh Darussalam
itu hanya untuk kami.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Dharr berkata tentang Tamattu' dalam Haji: itu bukan untuk kalian, dan kalian tidak ada hubungannya dengan itu; itu hanya untuk kami, para Sahabat Muhammad.
Shahih oleh Darussalam
Tamattu adalah hanya untuk kami.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibrahim bin Abu Musa: "Abu Musa Al-Ash’ari biasa mengeluarkan fatwa mengenai Tamattu’. Kemudian seorang lelaki berkata kepadanya: ‘Tahanlah sebagian fatwa kamu, karena kamu tidak tahu apa yang telah dip
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Dharr berkata: “Tamattu’ dalam Haji adalah khusus bagi para Sahabat Muhammad (ﷺ).”
Shahih
'Ali dan 'Uthman berbeda pendapat mengenai Haji Tamattu' ketika mereka berada di 'Usfan. 'Ali berkata, "Saya melihat kamu ingin melarang orang melakukan sesuatu yang dilakukan oleh Nabi (ﷺ)?" Ketika 'Ali melihat itu, ia
Shahih oleh Darussalam
Ali dan Uthman melaksanakan Haji, dan ketika kami berada di tengah jalan, Uthman melarang Tamattu. Ali berkata: ‘Ketika kamu melihatnya berangkat, berangkatlah bersamanya (mengucapkan Talbiyah untuk Umrah).’
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Musa berkata: ia biasa mengeluarkan fatwa mengenai Tamattu'. Kemudian seorang lelaki berkata kepadanya: "Tahanlah sebagian fatwa kamu, karena kamu tidak tahu apa yang diperkenalkan oleh Amirul Mukm
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Aku mendengar 'Umar berkata: 'Demi Allah, aku melarang kalian untuk melarang melakukan Tamattur,' tetapi itu disebutkan dalam Kitab Allah dan Rasulullah (ﷺ) melakukannya" yang bera