Shahih
Bab Apa yang Diperbolehkan dari Syarat Mukatab
Apa yang mereka syaratkan tidak boleh menghalangimu, karena wala' adalah untuk yang memerdekakan.
Shahih
Apa yang mereka syaratkan tidak boleh menghalangimu, karena wala' adalah untuk yang memerdekakan.
Shahih
Jika tuanmu setuju, aku akan membayar harga dirimu secara sekaligus dan memerdekakanmu.
Shahih
Wala' adalah untuk yang membebaskan, meskipun mereka mensyaratkan seratus syarat.
Shahih
Dari Aisyah, bahwa Barirah datang dan berkata, "Saya telah membuat perjanjian pembebasan dengan tuan-tuan saya untuk sembilan uqiyah, yang dibayar setiap tahun. Oleh karena itu, saya meminta bantuan Anda." Aisyah berkata
Shahih oleh Darussalam
seorang Mukatab dibunuh pada masa Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan agar Diyah dibayar (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, (sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan untuk membeli kebebasannya).
Shahih oleh Darussalam
Apa yang terjadi dengan sebagian orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun ada seratus syarat. Kitab Allah lebih berhak un
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari itu." Dan Nabi صلى الله عليه وسلم ber
Shahih oleh Al-Albani
Jika seorang mukatab (budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya) memberikan darah (diyat) atau mewarisi harta, maka ia dapat mewarisi sesuai dengan kadar yang telah ia merdeka.
Shahih oleh Darussalam
Mukatab merdeka sesuai dengan apa yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya); hukuman Hadd harus dilaksanakan padanya sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya); dan ia mewarisi se
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memutuskan tentang diat mukatab yang dibunuh, bahwa diatnya dibayar dengan diat orang merdeka untuk apa yang telah dibayarnya dari mukatabah, dan untuk sisanya diat budak.
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bahwa Aisyah memberitahunya bahwa Barira datang untuk meminta bantuannya dalam menulis surat pembebasannya, dan pada saat itu ia belum membayar apapun dari surat pembebasannya. Aisyah berkata kepa
Shahih oleh Al-Albani
'Aisyah berkata kepadanya: Kembalilah kepada keluargamu; jika kamu ingin agar aku membayar untuk pembelian kebebasanmu atas namamu dan aku akan memiliki hak untuk mewarisi darimu, aku akan melakukannya.
Shahih oleh Al-Albani
Apa yang terjadi dengan orang-orang bahwa salah satu dari kalian berkata: Bebaskan, wahai si Fulan, dan hak waris ada padaku. Hak waris hanya milik orang yang telah membebaskan seseorang.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Amr, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar telah menjadikan budaknya sebagai Mudabbar dan dia tidak memili
Shahih
Diriwayatkan Aiman Al-Makki: Ketika saya mengunjungi Aisyah, dia berkata, "Barirah yang memiliki kontrak tertulis untuk pembebasan dengan jumlah tertentu datang kepadaku dan berkata, "Wahai ibu para mukmin! Belilah aku d
Tiga orang yang pertolongannya adalah hak atas Allah: pejuang di jalan Allah, mukatab yang ingin melunasi (utang pembebasannya), dan orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian.
Hasan oleh Darussalam
Jika salah satu dari kalian (perempuan) memiliki seorang Mukatab, dan dia memiliki cukup (harta) untuk melunasi (kontrak pembebasan), maka hendaklah dia menutupi dirinya dari dia.
Hasan oleh Darussalam
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Setiap budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya seharga seratus uqiyah dan membayarnya semua kecuali sepuluh uqiyah
Hasan oleh Darussalam
Siapa pun yang memberikan surat pembebasan kepada budaknya, untuk seratus uqiyah, dan dia membayarnya kurang dari sepuluh uqiyah. - atau dia berkata: "Sepuluh dirham" - "maka dia menjadi tidak mampu (membayar sisa), maka
Hasan oleh Darussalam
Jika salah satu dari kalian (wanita) memiliki Mukatab yang memiliki apa yang dapat memenuhi (Kitabah), maka hendaklah dia berhijab darinya.