Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
ak halal bagi seorang laki-laki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali,
adanya: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita
budak; mereka biasa memberinya sedekah dan dia memberikannya sebagai hadiah kepada
stri-istrinya, karena Zainab telah mengembalikan hadiah yang diberikan dan Aisyah berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada hadiah untuk balapan kecuali balapan dengan
dari ayahnya bahwa An-Najashi memberikan hadiah kepada Nabi ﷺ sepasang kaus
Tetapi aku memakannya sebelum aku memberikannya kepadanya. Beberapa malam kemudian ia
bin Busr berkata: "Aku memberikan hadiah seekor domba kepada Nabi ﷺ,
uiku dan berkata: 'Apakah aku tidak memberikanmu
sana?” Dia bersabda: “Maka kirimkanlah hadiah berupa minyak untuk menyalakan lampunya,
memberikan ini kepada mereka sebagai hadiah pernikahan, bersama dengan bantal yang
tidak pernah ditawarkan daging sebagai hadiah kecuali beliau akan menerimanya.”
itu milikku, saya tidak akan memberikannya kepadamu.' Dia berkata: 'Karena kamu
berkata: "Beberapa madu diberikan sebagai hadiah kepada Nabi ﷺ, dan beliau
berkata: 'Najasyi mengirimkan perhiasan sebagai hadiah kepada Rasulullah ﷺ. Di antara
yang diberikan sebagai mahar atau hadiah sebelum pernikahan, itu adalah miliknya.
jika kamu diberikan ini sebagai hadiah, kamu hanya akan menerimanya karena
orang miskin yang menerima sedekah dan memberikannya sebagai hadiah kepada orang
memerintahkan Usamah atau Anas untuk memberinya hadiah berupa tiga pakaian
“Istri-istri Nabi ﷺ saling memberikan hadiah belalang di atas nampan.”
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.