كتاب الهبات
Sunan Ibnu Majah — 15 hadits
15 hadits dalam kitab ini
Diriwayatkan bahwa Nu'man bin Bashir berkata bahwa ayahnya membawanya kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Bersaksilah bahwa aku telah memberikan Nu'man sekian dan sekian dari hartaku." Dia berkata: "Apakah ...
Diriwayatkan dari Nu'man bin Bashir bahwa ayahnya memberinya hadiah seorang budak, dan dia datang kepada Nabi (ﷺ) agar beliau menyaksikan hadiah tersebut. Beliau bertanya: "Apakah kamu telah memberika...
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas dan Ibn 'Umar, yang mengatributkan Hadis kepada Nabi (ﷺ) bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, ...
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Allah (ﷺ) bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari...
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasul...
Jabir berkata: "Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Siapa yang memberikan hibah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hibah itu adalah miliknya (penerima) dan untuk ahli warisnya. Kata-kata (pe...
Dari Zaid bin Thabit bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa hadiah yang diberikan untuk hidup adalah milik ahli waris (penerima).
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberikan hadiah berdasarkan Ruqba, itu miliknya, baik dia hidup atau mati."
Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah adalah milik orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah milik orang yang diberikannya."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Shaiba, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Awf, dari Khalas, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesung...
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Orang yang mengambil kembali hadiah seperti orang yang kembali kepada muntahnya."
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Orang yang mengambil kembali hadiah (pemberian)nya adalah seperti anjing yang kembali kepada muntahnya."
Dari Abu Hurairah, Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Seorang laki-laki lebih berhak atas hadiahnya selama dia belum mendapatkan sesuatu sebagai balasannya.'
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya bahwa dia menyampaikan: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengelola hartanya kecuali dengan izin suaminya, setelah dia menikahinya."
Dari Abdullah bin Yahya, salah satu putra Ka'b bin Malik, dari kakeknya, bahwa: Neneknya Khairah, istri Ka'b bin Malik, datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan perhiasan miliknya dan berkat...
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.