Shahih oleh Darussalam
Bab Warisan Ahli Islam dari Ahli Syirik
Orang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.
Shahih oleh Darussalam
Orang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah (ﷺ), bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meningga
Shahih oleh Al-Albani
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah SAW di antara mereka.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im, dia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak ada perjanjian dalam Islam, dan setiap perjanjian yang ada di masa jahiliyah tidak akan ditambah oleh Islam kecuali semakin kuat.”
Shahih
Jabir bin 'Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Saya jatuh sakit dan datang kepada saya dengan berjalan kaki Rasulullah (ﷺ) dan Abu Bakr untuk menanyakan kesehatan saya. Saya pingsan. Ia (Nabi yang Mulia)
Shahih
Jika aku mengambil seorang Khalil dari umat ini (pengikutku), maka aku akan mengambilnya (yaitu Abu Bakr), tetapi persaudaraan Islam lebih baik (atau dikatakan: baik), menganggap kakek sebagai ayahnya sendiri (dalam wari
Shahih
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
Shahih oleh Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Shahih oleh Al-Albani
Ma'qil bin Yasar berkata: Rasulullah (ﷺ) memberinya sepertiga.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: “Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Shahih oleh Al-Albani
Kemudian ayat tentang warisan diturunkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: Allah memberi petunjuk (demikian) tentang orang-orang yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua sebagai ahli waris."
Shahih oleh Al-Albani
Jabir bin Abdullah berkata: Saya jatuh sakit, dan saya memiliki tujuh saudara perempuan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang kepada saya dan meniupkan ke wajah saya. Maka saya sadar.
Shahih oleh Al-Albani
Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu tentang kalalah. Apa itu kalalah?' Beliau menjawab: 'Ayat yang diturunkan di musim panas sudah cukup bagimu.'
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan warisan anak dari seorang wanita yang telah melaknat kepada ibunya, dan kepada ahli warisnya setelahnya.
Shahih oleh Al-Albani
Khansa’ daughter of Khidham told that when her father married her when she had previously been married and she disapproved of that, she went to God's Messenger and he revoked her marriage.
Shahih oleh Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Shahih oleh Al-Albani
Jika seorang bayi telah mengeluarkan suaranya (lalu meninggal), maka ia akan dianggap sebagai ahli waris.