Sekitar lebih dari 1000 hadits
SAW memberikan seratus unta sebagai diyat dari unta-unta zakat, yaitu diyat
Mas'ud: "Rasulullah ﷺ memutuskan untuk diyat darah yang tidak disengaja: Dua
jika mereka mau, mereka mengambil diyat. Itu adalah tiga puluh Hiqqah,
صلى الله عليه وسلم menjadikan diyat dua belas ribu.
'Abbas: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Diyat untuk jari-jari di tangan dan
Abbas, bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat untuk dua 'Amiri sama dengan
diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Diyat darah kafir adalah setengah dari
bin Al-Musayyab: bahwa 'Umar berkata: "Diyat itu ditanggung oleh keluarga, dan
'Abbas bahwa: Rasulullah ﷺ menetapkan diyat sebesar dua belas ribu Dirham.
yang terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya berupa unta adalah tiga puluh
Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Diyat dari orang yang terbunuh karena
Abbas, bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat sebesar dua belas ribu Dirham.
berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah."
laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat uang tebusan untuk janin.' Umar
bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat bagi ahli kitab adalah setengah
juga." Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat itu sendiri.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada diyat yang dikenakan jika seseorang meninggal
mewajibkan setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa
Khattab berkonsultasi dengan orang-orang tentang diyat janin. Mughira bin Shu'ba berkata:
dia si pembunuh akan membayar diyat atau dia akan dibunuh. Seorang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.