Shahih
Bab Wasiat
Dari Talha bin Musarrif: "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa, 'Apakah Nabi (ﷺ) membuat wasiat?' Ia menjawab, 'Tidak.' Saya bertanya, 'Bagaimana mungkin membuat wasiat diperintahkan kepada orang-orang?' Ia menjawa
Shahih
Dari Talha bin Musarrif: "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa, 'Apakah Nabi (ﷺ) membuat wasiat?' Ia menjawab, 'Tidak.' Saya bertanya, 'Bagaimana mungkin membuat wasiat diperintahkan kepada orang-orang?' Ia menjawa
Shahih oleh Darussalam
Dia memanggil para kreditor dan melunasi utang mereka, dan yang tersisa adalah sebanyak yang mereka ambil.
Shahih
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Shahih
Jika Anda mau, Anda dapat menyimpan pokoknya dan memberikan hasilnya sebagai sedekah.
Hasan oleh Darussalam
“Seorang laki-laki mungkin melakukan amal perbuatan orang-orang baik selama tujuh puluh tahun, kemudian ketika ia membuat wasiat, ia berbuat zalim dalam wasiatnya, sehingga diakhiri dengan amal perbuatan yang buruk dan m
Hasan oleh Darussalam
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Hasan oleh Darussalam
Abu Habibah At-Ta'i berkata: "Saudaraku mewasiatkan sebagian dari hartanya kepadaku. Maka saya bertemu dengan Abu Ad-Darda dan berkata: 'Saudaraku telah mewasiatkan sebagian dari hartanya kepadaku, jadi di mana Anda sara
Belilah dia, kemudian bebaskanlah, karena wala' (hak) hanya untuk orang yang membebaskan.
Hasan oleh Al-Albani
Ibunya mewasiatkan agar ia memerdekakan seorang budak mukmin untuknya. Maka ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku mewasiatkan agar aku memerdekakan seorang budak mukmin untuknya, dan aku memiliki
Hasan oleh Al-Albani
Gunakanlah harta yatimmu tanpa berlebihan, terburu-buru, dan mengambilnya sebagai harta milikmu.