Shahih oleh Darussalam
Bab Siapa yang Memerdekakan Seorang Budak dan Memiliki Harta
Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya, kecuali jika sang majikan menetapkan bahwa harta itu akan menjadi miliknya.