Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.
Kenali wadahnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun, dan jika pemiliknya datang, berikanlah kepadanya; jika tidak, silakan kamu gunakan sesukamu.
Rasulullah ﷺ ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengaku maka berikanlah kepadanya. Jika tidak, ingatlah kantongnya, tali pengikatnya, dan jumlahnya. Kemudian guna
Rasulullah ﷺ ditanya tentang penemuan, lalu beliau menjawab: "Kenali selama setahun; jika pemiliknya datang, kembalikanlah kepadanya, jika tidak, catatlah ikatan dan wadahnya, kemudian masukkanlah ke dalam harta milikmu.
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mengambil "Luqata" (barang yang hilang). Nabi ﷺ menjawab, "Kenali dan ingatlah bahan pengikat dan wadahnya, kemudian umumkan (tentangnya) s
Telah menceritakan kepada kami Umar: Nabi ﷺ biasa menjual kurma dari kebun Bani An-Nadir dan menyimpan untuk keluarganya makanan yang cukup untuk kebutuhan mereka selama setahun.
Jika seorang pria menjual barang dan orang yang membelinya bangkrut, dan penjual tidak menerima harga dari barang yang dijualnya, tetapi menemukan barangnya itu ada padanya (yaitu pembeli), maka dia lebih berhak atasnya