Shahih
Bab Riba
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
20 hadits yang bikin kamu paham bahaya riba dan cara menghindarinya
Shahih
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
Shahih
Abu Minhal melaporkan: Rekanku menjual perak untuk dibayar di musim Haji atau pada hari-hari Haji. Ia datang kepadaku dan memberitahuku, dan aku berkata: Transaksi semacam ini tidak baik. Ia berkata: Aku telah menjualnya
Shahih
Siapa yang memakan tanaman ini, yaitu bawang putih, maka janganlah ia mendekati masjid.
Shahih
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Shahih
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.
Shahih
Ketika salah satu dari kalian shalat, janganlah membiarkan seseorang pun lewat di depannya, dan jika ia menolak, maka hendaklah ia diperangi, karena ada setan bersamanya.
Shahih
Ketika ayat-ayat dari Surat Al-Baqarah tentang riba diturunkan, Nabi ﷺ pergi ke masjid dan membacakannya di hadapan orang-orang dan kemudian melarang perdagangan alkohol.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Shahih
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis pe
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa ‘Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, dua orang yang menyaksikannya, orang yang menuliskannya, wanita yang bertato dan wanita yang ditato u
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
bahwa Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita, dan (beliau juga melarang) daging keledai jinak.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir: "Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan membuat pengecualian (dalam jual beli) kecuali jika itu diketahui." Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih, Gharib dari jalur in
Hasan oleh Darussalam
Dari Ali (رضي الله عنه) bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, dua orang yang menjadi saksi, yang menuliskannya, yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya agar ia menjadi halal bagi
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya, dan yang menahan Sadaqah (Zakah). Dan beliau biasa melarang meratap (dalam berkabung untuk yang meninggal).
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan Riba, yang membayarnya, yang menuliskannya dan yang menyaksikannya; wanita yang melukis tato dan wanita yang dilukis.
Rasulullah ﷺ melarang Muhaqalah dan Muzabana.
Hasan oleh Darussalam
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ melarang berkumpul dalam lingkaran pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at, dan berjual beli di masjid.
Hasan oleh Al-Albani
Hikayat Hakim bin Hizam: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk melakukan pembalasan di masjid, membaca syair di dalamnya, dan melaksanakan hukuman di dalamnya.