Bab Dua Syarat dalam Jual Beli yaitu Mengatakan: Saya menjual barang ini hingga satu bulan dengan harga sekian dan hingga dua bulan dengan harga sekian.
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أَبِيهِ، حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ " .
'Amr bin Shu'aib berkata: "Ayahku menceritakan kepadaku, dari kakeknya (dan ia menyebutkan 'Abdullah bin 'Amr) bahwa ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal meminjam dengan syarat jual beli, atau menetapkan dua syarat dalam satu transaksi, atau mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak kamu miliki."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
