Bab Jual Beli Makanan Sebelum Diterima
Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerima makanan tersebut."
20 hadits tentang larangan menjual makanan sebelum benar-benar diterima dan dimiliki
Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerima makanan tersebut."
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ketika kamu membeli makanan, maka janganlah kamu menjualnya hingga kamu mengambil kepemilikannya.'
Janganlah kamu menjual makanan hingga kamu membelinya dan mengambil kepemilikannya.
Jangan jual apa yang tidak ada padamu.
Jangan jual apa yang tidak ada padamu.
Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu.
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, saya berkata: 'Seorang lelaki datang kepada saya meminta untuk membeli sesuatu yang tidak saya miliki. Bolehkah saya membelinya dari pasar untuknya dan kem
Janganlah salah satu di antara kalian menjual di atas penjualan yang dilakukan oleh saudaranya.
Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa.
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Janganlah kalian menyambut rombongan (pedagang) dan janganlah penduduk kota menjual barang penduduk badui.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota.
Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain; dan janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa ke pasar.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian pergi menemui para penunggang, dan janganlah kalian mendesak seseorang untuk membatalkan jual beli yang telah disepakati agar kalian menjual barang kalian, janganlah kalian menaik
Dari Abdullah bin Umar: Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya."
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra): Kami sedang menemani Nabi ﷺ dalam perjalanan dan saya menunggang unta yang sulit dikendalikan milik 'Umar (ra), dan saya tidak bisa mengendalikannya. Jadi, unta itu berjalan lebih dahulu
Jangan jual di tempat di mana kamu membelinya sampai kamu membawanya ke rumahmu, karena Rasulullah ﷺ melarang menjual barang di tempat di mana mereka dibeli sampai para pedagang membawanya ke rumah mereka.
Tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu dan tidak pula mengambil keuntungan dari apa yang tidak dijamin.
Tidak ada seorang pun yang terikat dalam transaksi yang melibatkan penjualan sesuatu yang tidak dimilikinya.
Tidak halal ada pinjaman dan jual beli, dan tidak ada dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak ada keuntungan dari sesuatu yang tidak ada dalam tanggung jawabmu, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.