Diriwayatkan dari Hanzalah bin Qais: Rafi' bin Khadij berkata, "Dua pamanku memberitahuku bahwa mereka (yaitu para sahabat Nabi) biasa menyewakan tanah pada masa Nabi ﷺ untuk hasil di tepi aliran sungai atau untuk sebagi
dia biasa menyewakan tanah miliknya untuk pertanian. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang menyewakan tanah untuk pertanian. Ibn 'Umar per
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa dia biasa mengambil sewa tanah hingga Rafi' memberitahukan kepadanya, dari beberapa paman, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. Maka dia pun berhenti melakukannya setelah itu.
Nabi ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang (kafir) dari suku Bani Ad-Dail dan suku Bani 'Abu bin 'Adi sebagai pemandu. Dia adalah pemandu yang ahli dan dia melanggar kontrak sumpah yang harus dia patuhi dengan suku Al-'Asi bin
Nabi ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku Bani Ad-Dail sebagai pemandu yang merupakan seorang kafir (pengikut agama kafir Quraish). Nabi ﷺ dan Abu Bakar memberinya dua unta tunggangan dan mengambil janji d
Ada hak pilihan mengenai segala sesuatu yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka ia memiliki hak yang lebih bes
Dari Ibn Umar, Nabi ﷺ bersabda: "Perumpamaan kalian dan perumpamaan orang-orang dari dua Kitab (yaitu Yahudi dan Nasrani) adalah seperti perumpamaan seorang lelaki yang menyewa beberapa pekerja dan bertanya kepada mereka
Perumpamaan orang-orang Muslim, Yahudi, dan Nasrani adalah seperti perumpamaan seorang laki-laki yang menyewa pekerja untuk bekerja dari pagi hingga malam dengan upah yang telah ditentukan.
Saya melihat bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, orang-orang dipukul ketika mereka membeli makanan secara langsung dan menjualnya di tempat itu tanpa memindahkannya ke rumah mereka.
Ketika kalian melakukan transaksi inah, memegang ekor sapi, merasa senang dengan pertanian, dan meninggalkan jihad (perjuangan di jalan Allah), Allah akan menjadikan kehinaan merajalela atas kalian, dan tidak akan menghi
Jangan jual di tempat di mana kamu membelinya sampai kamu membawanya ke rumahmu, karena Rasulullah ﷺ melarang menjual barang di tempat di mana mereka dibeli sampai para pedagang membawanya ke rumah mereka.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.