Bab Penyebutan Perbedaan pada Abdullah bin Dinar dalam Lafaz Hadits Ini
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
17 hadits tentang hak pilih penjual dan pembeli sebelum berpisah
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
Diriwayatkan dari Sufyan, dari 'Amr bin Dinar, dari Ibn 'Umar, yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika dua orang bertemu untuk melakukan transaksi, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, k
Dari Ayyub, dari Nafi dari Ibn 'Umar, yang berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.' Atau mungkin Nafi
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka tidak berpisah.
Dari Abu Hurairah: "Nabi ﷺ melarang bertemu barang yang dibawa (ke pasar). Jika seseorang bertemu dan membelinya, maka pemilik barang tersebut tetap memiliki pilihan ketika dia sampai di pasar." Abu 'Eisa berkata: Hadits
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah ﷺ melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
Dari Jabir: "Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan membuat pengecualian (dalam jual beli) kecuali jika itu diketahui." Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih, Gharib dari jalur in
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Dari Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Kami biasa membeli dan menjual makanan pada masa Rasulullah ﷺ, dan beliau mengutus seseorang untuk memberi tahu kami agar memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat la
Siapa pun yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikan atas semuanya.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra): Kami sedang menemani Nabi ﷺ dalam perjalanan dan saya menunggang unta yang sulit dikendalikan milik 'Umar (ra), dan saya tidak bisa mengendalikannya. Jadi, unta itu berjalan lebih dahulu
Dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli al-'araya yang dijual dengan estimasi.
Dia menjual seekor unta kepada Nabi ﷺ dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.