Dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak ber
Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua belah pihak dalam jual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan, mereka diberkahi; jika mereka
Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka akan diberkahi, tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah dari transa
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.