Bab Larangan Mengenai Penimbunan
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
18 hadits tentang ancaman dosa dan laknat bagi penimbun barang
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
Penimbunan hanyalah perbuatan dosa.
Semoga Allah membinasakan Samurah; apakah ia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi, bahwa lemak telah diharamkan atas mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya para pembuat gambar akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.'"
Siapa pun yang bangkrut, dan seorang lelaki menemukan barang dagangannya di tangannya, maka dia lebih berhak atasnya daripada yang lain.
“Jika seorang laki-laki menemukan barangnya yang ada pada orang yang bangkrut, maka dia lebih berhak untuk mengambilnya kembali daripada orang lain.”
Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melaknat orang yang melakukan ini.
Janganlah kalian menyambut barang dagangan (di jalan).
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Diriwayatkan bahwa Abu Huraira berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Akan datang suatu masa di mana seorang laki-laki tidak peduli dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari sumber yang halal atau haram.'"
“Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu!’ Karena masjid tidak dibangun untuk tujuan itu.”
Seorang lelaki datang mengumumkan unta yang hilang di Masjid, dan Rasulullah ﷺ berkata: 'Semoga kamu tidak menemukannya!'
Seorang lelaki datang dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang mengambil barang yang hilang. Rasulullah ﷺ bersabda, "Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, dan umumkanlah tentangnya selama satu tahun. Jik
Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.
Buatlah pengumuman tentangnya selama satu tahun. Ingatlah tali, wadah, dan kantongnya. Kemudian gunakanlah, dan jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya.
Telah mengabarkan kepada kami Nasr bin Ali, dia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Yazid, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata: 'Saya melihat orang-orang dipukul pada masa Rasulullah ﷺ
Siapa pun yang mengada-ada sesuatu dalam urusan kami ini (yaitu Islam) yang bukan bagian darinya, maka itu akan ditolak.