Bab Yang Diharamkan Karena Menyusui Sama Dengan Yang Diharamkan Karena Keturunan
Ya. Menyusui mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan.
20 hadits tentang persusuan yang mengharamkan pernikahan seperti nasab, bacalah agar memahami mahram.
Ya. Menyusui mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan.
Apa yang diharamkan karena keturunan adalah diharamkan karena menyusui.
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan melalui menyusui apa yang Dia haramkan melalui nasab.
Apa yang diharamkan oleh kelahiran, diharamkan juga oleh menyusui.
Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui kelahiran.
Ya, sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan dari keturunan.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui keturunan."
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan melalui menyusui apa yang Dia haramkan melalui kelahiran.
'Menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.'
Dia adalah putri saudaraku melalui menyusui, dan menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.
Maka beliau berkata: Hamzah adalah saudaraku karena menyusui.
Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Ada usulan agar dia (Nabi yang Mulia) menikahi putri Hamzah, maka dia berkata: "Dia tidak halal bagiku karena dia adalah putri saudaraku dari susuan, dan yang diharamk
Dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari susuan.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa pamannya melalui menyusui, yang bernama Aflah, meminta izin untuk menemuinya, dan dia mengamati hijab di hadapannya. Rasulullah ﷺ diberitahu tentang hal itu dan beliau berkata: "Jangan meng
Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan diharamkan.
Salah satu hal yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah bahwa sepuluh kali menyusui yang diketahui mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus dan diganti dengan lima kali menyusui yang diketahui.
Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Menyusui (Al-Imlajah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Diriwayatkan dari 'Urwah bin Zubair bahwa Zainab binti Abi Salmah memberitahunya bahwa Umm Habibah memberitahunya bahwa dia berkata kepada Rasulullah: 'Nikahkanlah saudariku 'Azzah.'
Dari Aisyah: bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).”