Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan.
Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa Al-Ash’ari dan Salman bin Rabi’ah Al-Bahili dan bertanya kepada mereka tentang (bagian) seorang putri, putri dari seorang anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan dari ayah d
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amir bin Zurarah, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir, dari Al-A'mash, dari Abu Qais Al-Awdi, dari Huzail bin Shurahbil Al-Awdi, ia berkata: "Seorang laki-laki datang
Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.
Diriwayatkan dari Al-Aswad bin Yazid: Mu'adh bin Jabal memberikan bagian warisan kepada seorang saudara perempuan dan seorang putri. Dia memberikan masing-masing kepada mereka setengah. Dia berada di Yaman sementara Nabi
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.