Bab Larangan Terhadap Minuman Keras
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
10 hadits tentang haramnya khamar, judi, dan segala yang memabukkan
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Dari 'Amr bin Shurahbil Abu Maisarah: dari 'Umar bin Al-Khattab, bahwa ia berkata: "Ya Allah! Jelasakan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang menyembuhkan!" Maka (ayat) dalam Al-Baqarah diturunkan: Mereka ber
Ayat yang melarang minuman keras diturunkan ketika di Madinah terdapat lima jenis minuman (alkohol) yang tidak ada satupun yang dihasilkan dari anggur.
Jauhilah khamr, karena ia adalah ibu segala keburukan. Sesungguhnya ada seorang lelaki di antara orang-orang sebelum kalian yang seorang penyembah yang taat. Seorang wanita yang tidak bermoral jatuh cinta kepadanya. Ia m
Jauhilah khamr, karena ia adalah ibu segala keburukan. Sesungguhnya ada seorang lelaki di antara orang-orang sebelum kalian yang seorang penyembah yang taat dan menjauh dari manusia." Dan ia menyebutkan hal yang serupa.
Barangsiapa yang minum khamar di dunia, kemudian tidak bertaubat darinya, maka dia diharamkan untuk meminumnya di akhirat.
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Seorang pezina, pada saat ia berzina, tidaklah ia beriman; dan seorang yang sedang minum khamar, pada saat ia meminumnya, tidaklah ia beriman; dan seorang pencuri, pada saat ia mencuri, tidaklah ia beriman.
Orang yang kecanduan minuman keras seperti penyembah berhala.