Larangan Khamar dan Judi

10 hadits tentang haramnya khamar, judi, dan segala yang memabukkan

Sunan Abu Dawud · No. 3685 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Keras

Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Jami' At-Tirmidzi · No. 3049 Shahih · Al-Albani

Bab Dari Surah Al-Maidah

Dari 'Amr bin Shurahbil Abu Maisarah: dari 'Umar bin Al-Khattab, bahwa ia berkata: "Ya Allah! Jelasakan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang menyembuhkan!" Maka (ayat) dalam Al-Baqarah diturunkan: Mereka ber

Sunan Abu Dawud · No. 3680 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Memabukkan

Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 3375 Hasan · Al-Albani

Bab Pecandu Minuman Keras

Orang yang kecanduan minuman keras seperti penyembah berhala.