Hukuman bagi peminum khamar

20 hadits tentang hukuman cambuk bagi peminum khamar, renungkanlah.

Sunan Ibnu Majah · No. 2570 Shahih · Al-Albani

Bab Hukuman Terhadap Pemabuk

Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.

Shahih Al-Bukhari · No. 6776 Shahih

Bab Memukul dengan Daun Kurma dan Sandal

Nabi ﷺ memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.

Sunan Abu Dawud · No. 4479 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum Terhadap Khomer

Anas b. Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Ora

Shahih Muslim · No. 1706 Shahih

Bab Hukum Minuman Keras

Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Umar

Sunan Ibnu Majah · No. 2569 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum bagi Pemabuk

Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan apapun dalam hal itu.

Shahih Al-Bukhari · No. 6778 Shahih

Bab Memukul dengan Daun Kurma dan Sandal

Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada keluarganya, karena tidak ada hukuman tetap yang dit

Sunan Abu Dawud · No. 4488 Shahih · Al-Albani

Bab Jika Terus Menerus dalam Meminum Khamr

Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan

Sunan An-Nasa'i · No. 5671 Shahih · Al-Albani

Bab Taubat Penenggak Khamr

Siapa yang meminum khamr di dunia ini dan tidak bertaubat darinya, akan diharamkan darinya di akhirat.

Sunan An-Nasa'i · No. 5673 Shahih · Al-Albani

Bab Riwayat Tentang Para Pecandu Khamr

Siapa pun yang minum khamr di dunia ini dan mati dalam keadaan kecanduan tanpa bertaubat, dia tidak akan meminumnya di akhirat.

Sunan Abu Dawud · No. 3680 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Memabukkan

Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.

Shahih Al-Bukhari · No. 6772 Shahih

Bab Larangan Minum Khamr

Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me

Sunan An-Nasa'i · No. 5578 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebutkan Jenis-Jenis yang Diharamkan

Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.

Sunan An-Nasa'i · No. 5579 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebutkan Jenis-Jenis yang Diharamkan dari Khamr

Saya mendengar 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia, di atas mimbar Rasulullah ﷺ berkata: 'Larangan terhadap khamr diturunkan ketika ia dibuat dari lima hal: Dari anggur, gandum, barley, kurma, dan madu.'

Shahih Al-Bukhari · No. 5583 Shahih

Bab Diharamkannya Khamar yang Terbuat dari Kurma dan Buah Tin

Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M

Sunan Ibnu Majah · No. 2572 Hasan shahih · Al-Albani

Bab Siapa yang Meminum Khamr Berulang Kali

Jika dia mabuk, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Dan beliau bersabda tentang kali keempat: Jika dia mengulanginya, maka penggal lehernya (yaitu,