Bab Hukuman Terhadap Pemabuk
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
20 hadits tentang hukuman cambuk bagi peminum khamar, renungkanlah.
Rasulullah ﷺ biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Nabi ﷺ memukul seorang peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakr memberikan hukuman empat puluh kali pukulan.
Anas b. Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Ora
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Umar
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Saya tidak merasa sedih atas kematian seseorang karena menerima hukuman, kecuali peminum khamar, karena jika dia mati (saat dihukum), saya akan memberikan diyat kepada keluarganya, karena tidak ada hukuman tetap yang dit
Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan
Siapa yang minum khamr, maka cambuklah dia. Jika dia kembali (minum) pada yang keempat, maka bunuhlah dia.
Jika seorang laki-laki dari umatku meminum Khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari.
Siapa yang meminum khamr di dunia ini dan tidak bertaubat darinya, akan diharamkan darinya di akhirat.
Siapa pun yang minum khamr di dunia ini dan mati dalam keadaan kecanduan tanpa bertaubat, dia tidak akan meminumnya di akhirat.
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Saya mendengar 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia, di atas mimbar Rasulullah ﷺ berkata: 'Larangan terhadap khamr diturunkan ketika ia dibuat dari lima hal: Dari anggur, gandum, barley, kurma, dan madu.'
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Jika dia mabuk, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Jika dia mengulanginya, maka cambuklah dia. Dan beliau bersabda tentang kali keempat: Jika dia mengulanginya, maka penggal lehernya (yaitu,
Mereka sepakat bahwa (seorang pemabuk) harus diberi delapan puluh cambukan.