Bab Larangan Penjual Kota Menjual Barang Pedagang Desa
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
20 hadits tentang larangan dan etika jual beli di pasar, pelajari agar transaksimu berkah.
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Janganlah orang yang tinggal di kota menjual untuk orang yang tinggal di padang.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya sampai dia membeli atau meninggalkannya.
Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota menjual atas nama penduduk desa; dan demikian pula Najsh dilarang. Dan seseorang tidak boleh mendesak orang lain untuk mengembalikan barang kepada penjual agar dapat menjual ba
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Janganlah kalian menyambut rombongan (untuk membeli dari mereka di jalan sebelum mereka sampai ke kota). Dan janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain dan janganlah kalian melakukan Najsh. Seorang
Rasulullah ﷺ melarang untuk menyambut pemilik barang.
Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari pedesaan, biarkanlah orang-orang, Allah akan memberikan rezeki di antara mereka.
Tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu dan tidak pula mengambil keuntungan dari apa yang tidak dijamin.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Jangan jual apa yang tidak ada padamu.