Hukum waris dan faraid

20 hadits tentang pembagian harta pusaka sesuai syariat

Shahih Al-Bukhari · No. 6737 Shahih

Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6732 Shahih

Bab Warisan Anak dari Ayah dan Ibu

Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6735 Shahih

Bab Warisan Anak Lelaki Jika Tidak Ada Anak

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Sunan Ibnu Majah · No. 2740 Shahih · Darussalam

Bab Warisan Al-Ashabah

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'

Sunan Abu Dawud · No. 2898 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Warisan Keluarga

Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.

Sunan Abu Dawud · No. 2886 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Kaalalah

Kemudian ayat tentang warisan diturunkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: Allah memberi petunjuk (demikian) tentang orang-orang yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua sebagai ahli waris."

Sunan Ibnu Majah · No. 2725 Shahih · Darussalam

Bab Warisan Nenek

bahwa Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepada seorang nenek sebesar sepertiga dari harta warisan.

Shahih Al-Bukhari · No. 6734 Shahih

Bab Warisan Anak Perempuan

Mu`adh memberikan setengah harta kepada putri dan setengah lagi kepada saudara perempuannya.

Sunan Abu Dawud · No. 2922 Shahih · Al-Albani

Bab Naskh Warisan Akad dengan Warisan Kerabat

Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.

Sunan Abu Dawud · No. 2916 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Warisan

Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.

Shahih Al-Bukhari · No. 4036 Shahih

Bab Hadits Bani Nadhir

Harta kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah untuk disedekahkan.

Sunan Abu Dawud · No. 2968 Shahih · Al-Albani

Bab Mengenai Harta Rasulullah ﷺ

Diriwayatkan bahwa Aisyah, istri Nabi ﷺ, berkata: "Fatimah, putri Rasulullah ﷺ, mengirim utusan kepada Abu Bakar, meminta warisannya dari Rasulullah ﷺ dari apa yang Allah berikan kepadanya di Madinah dan Fadak, serta sis

Sunan Abu Dawud · No. 2977 Hasan · Al-Albani

Bab Mengenai Harta Warisan Rasulullah ﷺ

Kami tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sadaqah. Harta ini milik keluarga Muhammad untuk kebutuhan mendesak mereka dan tamu mereka. Ketika saya meninggal, itu akan diberikan kepada orang yang menjadi penguas