“Ketika hakim memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya dan benar, ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika ia memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya tetapi salah, ia akan mendapatkan satu pahala.”
Ketika seorang hakim memberikan keputusan dan berusaha serta benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan ketika dia memutuskan dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.
Jika seorang hakim memutuskan dan berusaha mencapai kesimpulan yang benar dan berhasil, dia akan mendapatkan dua pahala; jika dia berusaha mencapai kesimpulan yang benar tetapi salah, dia tetap akan mendapatkan satu paha
Jika seorang hakim memberikan keputusan, setelah berusaha sebaik mungkin untuk memutuskan dengan benar dan ia benar, maka baginya dua pahala; dan jika ia memberikan keputusan setelah berusaha sebaik mungkin (untuk mencap
Jika seorang hakim memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, dan ia benar, maka baginya dua pahala. Jika ia memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, tetapi salah, maka baginya s
Para hakim ada tiga jenis, satu di antaranya akan masuk surga dan dua lainnya ke neraka. Yang akan masuk surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memberikan keputusan sesuai dengan itu; tetapi seorang yang meng
“Para hakim ada tiga, dua di antaranya di neraka dan satu di surga. Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan itu, maka dia di surga.”
Diriwayatkan dari Abdul-Malik bin Umair bahwa ia mendengar Abdur-Rahman bin Abu Bakrah (menceritakan) dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Biarkan hakim (Qadi) tidak memberikan keputusan ketika ia marah."