Bab Tentang Hakim yang Salah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ السَّمْتِيُّ، حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ، عَنْ أَبِي هَاشِمٍ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا أَصَحُّ شَىْءٍ فِيهِ يَعْنِي حَدِيثَ ابْنِ بُرَيْدَةَ " الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ " .
Dari Buraydah bin al-Hasib, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Para hakim ada tiga jenis, satu di antaranya akan masuk surga dan dua lainnya ke neraka. Yang akan masuk surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memberikan keputusan sesuai dengan itu; tetapi seorang yang mengetahui kebenaran dan bertindak sewenang-wenang dalam keputusannya akan masuk neraka; dan seorang yang memberikan keputusan untuk orang-orang ketika ia dalam keadaan bodoh akan masuk neraka." Abu Dawud berkata: "Tentang hal ini, ini adalah hadis yang paling sahih, yaitu hadis Ibn Buraidah: Para hakim ada tiga jenis."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
