Fatimah binti Qais berkata: "Suamiku menceraikanku pada masa Rasulullah ﷺ tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Engkau tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.'"
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-'Adawi berkata: "Saya mendengar Fatimah binti Qais mengatakan bahwa suaminya menceraikannya tiga kali, dan Rasulullah ﷺ tidak mengatakan bahwa dia berhak mendapatka
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khatir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail, dari Al-Sha'bi, dari Fatimah binti Qais, bahwa suaminya telah menceraikannya ti
Abu Salamah melaporkan atas nama Fatimah binti Qais bahwa Abu ‘Amr bin Hafs Al Makhzumi menceraikannya tiga kali. Dia kemudian menceritakan sisa hadis tersebut. Dia kemudian menyebutkan tentang Khalid bin Walid dan berka
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman melaporkan bahwa Fatimah binti Qais, Abu ‘Amr bin Hafs menceraikannya (Fatimah binti Qais) secara mutlak ketika dia tidak ada di rumah dan wakilnya mengirimkan kepadanya gandum. Dia tidak s
Kamu tidak berhak atas nafkah. Lakukan masa iddah di rumah sepupu ayahmu Ibn Umm Maktum, karena dia buta, sehingga kamu bisa melepas pakaianmu di sana. Dan ketika masa iddahmu selesai, beritahu aku.